Pengukuhan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Deli Serdang No.14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dalam amanatnya, Bupati berpesan kepada para petugas Satlinmas untuk terus mengembangkan kemampuan dan wawasan di wilayah penugasan, bekerja serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi yang diberikan.
"Teruslah bersinergi bersama aparat keamanan TNI/Polri untuk mendeteksi secara dini berbagai bentuk gangguan maupun rencana berbagai aksi kejahatan di masyarakat. Mari senantiasa kita wujudkan suasana yang tertib dan tenteram serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang," ujar Bupati.
Bupati juga mengajak semua personel Satlinmas untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat karena tidak semua orang memiliki kesempatan menjadi Satlinmas.
| waty