Kasatlantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K., S.I.K. Senin, (20/02/2023) menyebutkan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Hal ini membuat masyarakat.
“Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” kata Kasatlantas.
Menurutnya, dari hasil penindakan, diamankan 20 sepeda motor berknalpot brong.
Kasat Lantas menyebutkan, anggotanya juga menyampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong kepada para pengendara sepeda motor.
“Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Supaya masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur merasa nyaman. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara,” Terang Kasatlantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K., S.I.K. (Lintang Galih).