Diduga Kepala SMAN I Lubuk Pakam Langgar Permendikbud no 44 tahun 2012

0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, SMA N 1 Lubuk Pakam diduga menyalahi aturan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang pungutan serta sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan: "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan".

Dalam undang-
undang dan peraturan menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. 

Kepala SMA N 1 Lubuk pakam kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang,  Marsito  pada saat di confirmasi awak media di ruang Rapat SMA N 1, 01-02-2023 mengenai dugaan pengutipan atau pungli menjelaskan,
itu tidak benar  semua sumbangan.

Lantas awak media kembali bertanya apakah
Sumbangan yang bersifat bulanan yang di patokan nilai nya tidak menyalahi aturan?

Lantas Marsito mengatakan, tidak hanya SMAN 1 Lubuk Pakam yang melakukan hal ini, namun seluruh sekolah Negeri yang ada di Deli Serdang semua melakukan nya,ujarnya.


Dari perjanjian yang sudah disepakati oleh media, bahwa Kepsek akan memberikan data akurat tentang uang sekolah siswa sebulannya dan data siapa saja siswa yang tidak dikenakan bulanan sekolah, namun hanya keterangan Jumlah murid  dan Guru PNS dan Guru Honorer pendidik dan beberapa tenaga Honorer.

Siswa-siswi sekitar 1.172 dengan 34 ruangan dari kelas 10,11 dan 12. dan Guru pendidik berkisar 46 antaranya Guru PNS 44, 1 orang Tenaga Admin dan 1 orang bagian perpustakaan, Guru Onorel 47 antaranya 31 Guru Honorer, 5 Tenaga Administrasi, 1 orang Petugas UKS, 1 orang petugas Laboran, 1 orang Perpustakaan, 1 orang Satpam, 4 orang Tenaga kebersihan, dan 3 Penjaga malam dengan jumlah 93 orang, 

Namun data tentang biaya sekolah yang dikenakan setiap siswa-siswi perbulan nya dan guru Honorer yang kepsek katakan  mendapatkan santunan dari Dinas pendidikan 60 ribu setiap jam nya yang beliau janjikan waktu pertemuan diruangan rapat di SMAN 1 Lubuk Pakam beliau enggan memberikan nya.

Hasil kofirmasi media ini pada siswa  SMAN 1 Lubuk Pakam tentang uang bulanan mereka menjawab, bahwa bulanan sebesar Rp. 160.000/bulan, dan untuk siswa yang mendapatkan KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) itu dikenakan 100 ribu sebulan.

Oleh karenanya Dinas pendidikan Provinsi Sumut agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala SMAN I Lubuk Pakam

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)