di gedung pertemuan Kecamatan Kluet Utara, Kamis (5/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Aceh Selatan, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, anggota DPRK dapil Kluet Raya dan tokoh masyarakat.
Mirwan, selaku anggota DPRK dari dapil Kluet Raya, menyampaikan bahwa dalam penyusunan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam undang-undang.
"Yang menjadi fokus kita saat ini adalah pada prinsip penyusunan dapil, dimana mengisyaratkan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi," jelas Mirwan.
Selain itu, Abdullah, ketua Partai Sira Kabupaten Aceh Selatan menambahkan, wacana penataan dapil Kluet Raya ini belum urgen untuk dilaksanakan apalagi di bahas.
Menurutnya, penataan dapil saat ini sudah proporsional dengan jumlah penduduk yang ada sebanyak 10 kursi tanpa harus adanya penataan.
Kemudian, Hendra Saputra, selaku tokoh masyarakat menyampaikan, apabila penataan dapil Kluet Raya ini terwujud, maka akan menciderai semangat demokrasi masyarakat. Apalagi, tambahnya, Kluet Raya mempunyai satu kesatuan dari segi adat dan budaya, bahkan bahasa.
"Saat ini penataan dapil Kluet Raya belum penting untuk dibahas, karena itu akan berdampak lemahnya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi mendatang," jelas Hendra.
Sementara itu, anggota DPRK dari Partai Hanura, Asmara menyampaikan dukungannya terhadap penataan dapil Kluet Raya. Menurutnya, penataan dapil Kluet Raya sudah selayaknya untuk dipisah, sehingga akan memaksimalkan kerja-kerja legislatif nantinya.
"Jadi fungsi pengawasan akan lebih mudah untuk dilakukan sehingga dari sisi geografis Kluet Raya ini pun sudah seharusnya untuk dibelah," sebut Asmara.
Senada dengan Asmara, Baital Mukadis dari Partai Demokrat juga mendukung atas wacana ini. Menurut Baital, penataan dapil Kluet Raya sebaiknya memang harus dilakukan, mengingat jumlah pemilih yang banyak serta dapat memaksimalkan kinerja legislatif nantinya.
| Tini