Kepada awak media Kadisdikbud Kota Langsa Dra.Suhartini, M.Pd melalui Seketris Ratna Dewi didampingi Kabid GTK Tatang Wardana,Kabid Paud Julpadli,Kabid SD Indrana Syaputra, Kabid SMP Iksan menjelaskan bahwa, Mutasi ini adalah hal yang biasa di lingkungan pendidikan dan merupakan Pemerataan guru guru sesuai dengan kopetensi yang di milikinya.
" Pegawai dapat memahami mutasi merupakan dinamika dalam suatu organisasi dan sarana penyegaran. Karena kebutuhan organisasi terkait kompetensi teknis agar tugas dan fungsinya berjalan baik, serta mutasi bertujuan memberikan kepastian bahwa seseorang yang berada di suatu tempat dia akan pindah ke tempat lain dan tidak akan menetap di tempat tersebut" imbuhnya.
Lanjutnya, Yang perlu diketahui oleh guru, mutasi bertujuan atara lain,
Pemerataan guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dalam rangka membantu sekolah sekola lain untuk maju bersma dan
peningkatan jenjang karir guru itu sendiri untuk memberikan solusi bagi sekolah.
"Pemetaan guru berdasarkan kebutuhan sertifikasi agar terpenuhi jumlah jam mengajar 24 jam/ guru" tandasnya.
| Roby Sinaga