Tapaktuan, Kamis (12/1/2023).
Massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa asal Kecamatan Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Timur dan Kluet Selatan tersebut mendatangi kantor KIP Aceh Selatan pasca adanya wacana penataan dapil Kluet Raya beberapa waktu lalu oleh KIP Aceh Selatan ke KPU RI.
Dalam orasinya, Korlap aksi APKR Arhas menyampaikan bahwa, daerah pemilihan (Dapil) merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak sembarangan dalam menentukan daerah pemilihan itu. Dapil yang dibuat secara serampangan bisa menyebabkan penduduk didaerqh itu merasa tidak memiliki wakil di lembaga perwakilan nantinya, sehingga aspirasi dari masyarakat pada wilayah tersebut tidak tertampung, dan bisa berakibat munculnya ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang tidak merata", ucapnya.
Ia melanjutkan, penataan Dapil bertujuan menyusun ulang Dapil yang tidak sesuai, hilang atau belum terakomodasi dalam sebuah aturan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 adalah dimulai dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan tuntutan aksinya antara lain ;
1.Mendesak KIP Aceh Selatan Dan KIP Aceh Segera Membatalkan Sarat No:93 PP.02.1/1101/
2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Ke KPU Pusat.
2.Mendesak KIP Aceh Selatan Menuruskan Hasil Rekomendasi FGD yang Dibuat Oleh Pemuda Peduli Daerah (PPD) Aceh Selatan dengan Masyarakat Kluet Raya beberapa waktu lalu.
3.Mendesak KIP Aceh Selatan dan KIP Aceh untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat, untuk membatalkan rancangan penataan daerah pemilihan, dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Aceh Selatan dalam pemilihan umum tahun 2024.
Sementara itu, salah seorang orator, Syarbaini menyayangkan sikap KIP Aceh Selatan yang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan penataan dapil tersebut.
"Untuk itu kami meminta KPU RI untuk menegur KIP Aceh Selatan yang menurut kami telah melakukan kegiatan yang melewati batas kewenangannya", ucap Syarbaini.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan FGD dengan masyarakat Kluet Raya terkait penataan dapil, namun dari hasil diskusi tersebut tokoh-tokoh dan partai politik di Kluet Raya menolak rancangan tersebut.
"Kami melihat tidak ada urgensi terkait penataan dapil tersebut, ini hanya akan memecah-
belahkan masyarakat Kluet Raya yang secara historis selama ini sangat kompak, kami minta rencana ini segera dibatalkan", tegasnya.
Aksi sempat alot dan memanas, saat tuntutan APKR tidak kunjung ditandangani ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, ia beralasan penandatanganan tuntutan aksi tersebut tidak dapat serta merta dilakukan, namun bukan berarti dirinya tidak menerima aspirasi massa APKR.
Ketua KIP Aceh Selatan juga menjelaskan, penetapan penataan dapil dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan merupakan amanah undang-undang yang harus dilakukan KIP Aceh Selatan.
"Kita sudah ikuti mekanisme yang ada, mulai dari sosialisasi melalui website kita, uji publik kepada pihak-pihak baik partai politik maupun tokoh masyarakat,” ucapnya.
Saiful melanjutkan, pihaknya hanya mengajukan penetapan penataan dapil Kluet Raya ke KPU, namun untuk memutuskan kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari KPU RI.
"Kami hanya mengajukan rancangan tersebut, untuk penetapan adalah kewenangan KPU RI", tandasnya.
Aksi masa APKR mendapat pengawalan dari pihak Polres Aceh Selatan.
| Tini