Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, mayat tersebut adalah M Salem bin M. Ali (50 tahun), warga Dusun Cahaya Timue, Desa Gampong Baroe, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah memperoleh informasi adanya temuan mayat, kami kemudian mendatangi TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim, Rabu, (18/01/2023).
Selanjutnya anggota kami dari Unit Identifikasi (INAFIS) lanjut Kasat Reskrim, melakukan identifikasi, selanjutnya jasad M.Salem dibawa ke RSUD Kota Langsa guna dilakukan visum.
“Dari keterangan dokter Forensik RSUD Langsa disebutkan bahwa pada mayat tersebut tidak ditemukan bekas kekerasan, sedangkan darah yang tercecer di lantai adalah adanya proses pada pembusukan mayat.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Lintang Galih).