Telah menetapkan kesepakatan dan menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT DD Tahun 2023 sebanyak 49 Keluarga penerima manfaat sebesar Rp.300.000, demikian ungkap Babinsa Koramil 11/Brb, Kodim 0104/Aceh Timur, Pelda Edy Syahputra Rambe,
Saya sebagai Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeun Aiptu Ridwan ikut dalam Rapat musyawarah desa khusus penetapan Keluarga penerima Manfaat BLT Dana Desa Bersama Perangkat Gampong Bayeun, pada Sabtu (28/1/2023), tutur Pelda Syahputra Rambe.
Dalam sambutannya Geuchik Gampong Bayeun Idris Bantah menyampaikan Rapat musyawarah desa khusus penetapan Keluarga penerima Manfaat BLT Dana Desa ini mengacu pada, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal 36 ayat (8) Permenkeu No 201/PMK.07/2022 Rp. 300.000,- dibayarkan selama 12 bulan.
"Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa," ungkap Geuchik.
Geuchik Gampong Bayeun Idris Bantah mengatakan dari hasil rapat penerima manfaat BLT DD, kali ini Pemerintah Desa Gampong Bayeun, akan salurkan BLT DD kepada 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tuturnya.(Ihy)