Langsa - Polsek Birem Bayeuen Polres Langsa dalam rangka pelayanan prima, berkomitmen memberikan layanan cepat pada pelayanan masyarakat oleh SPKT(Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam memberikan STLK(Surat Tanda Laporan Kehilangan).senin (12/12/2022)
Dengan mengedepankan pelayanan yang humanis sikap senyum sapa dan salam sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan karena kehilangan surat- surat beharga seperti KTP, KK Kartu ATM dll dapat menerima dengan hati yang senang dan puas karena pelayanan yang baik dan cepat serta tidak ada pungutan biaya pembuatannya
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan STLK yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.
"Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini di buat kalau berkasnya juga harus lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap di takutkan dapat di salah gunakan" ucap Briptu Roy tarigan
Kapolsek Birem Bayeuen AKP Syamsuddin, S.H.,M.H.mengatakan bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas, juga sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.(*)