Namun tugas ini sering mendapat ancaman serta intimidasi dari pihak pihak atau oknum yang merasa terganggu aktifitasnya, seperti yang terjadi di kota Pekanbaru dan kota Bukittinggi baru baru ini.
Dengan terjadinya kekerasan terhadap Wartawan ini
membuat Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) kordinator wilayah (Korwil) Bukittinggi - Agam, Ryan Permana Putra SH. MH mendesak pihak penegak hukum agar mengusut tuntas para pelalu yang sudah menganiaya wartawan, hal tersebut di sampaikan Ryan pada awak media di koridor gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (10/10/2022).
"Tugas jurnalis sudah di atur di dalam kode etik dan undang undang pers no 40 tahun 1999, di mana dalam undang undang di sebutkan, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalis bisa di ancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta" ulasnya.
Lanjutnya, Jadi di sini jelas mekanismenya, ada sangsi berat bagi oknum yang menghalangi atau mengintimidasi tugas wartawan, sebab itu adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya Ryan
Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas para pelaku yang telah menganiaya Wartawan di Bukittinggi dan
Pekanbaru agar dapat di hukum sesuai Undang Undang di NKRI, sehingga ada membuat efek jera.
"Dengan adanya sangsi tegas terhadap pelaku atau oknum yang menganiaya wartawan hendak nya tidak ada lagi kejadian yang sama di mana pun wartawan menjalankan tugasnya" imbuhnya
Menurutnya sepanjang wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalis dan secara profesional dengan sajian berita yang berimbang, bagi pihak pihak yang merasa terganggu silakan membuka ruang hak jawab.
| ..Redaksi