Diduga Kepala SMA Pemnas Pungli Dana PIP Dan Buat Aturan Sendiri Hambat Kinerja Wartawan

0



SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dugaan oknum kepala sekolah SMP dan SMA pungli uang PIP dan Menahan Buku Rekening Bank BNI - BRI milik siswa-siswi yang menerima bantuan PIP (13-10- 2022) yang lalu.

Selanjutnya awak media, melakukan konfirmasi lanjutan tentang tanggapan pemberitaan terdahulu kepada kepala sekolah SMP dan SMA Pembangunan Nasional "EL" didampingi wakil kepala sekolah bidang Kurikulum (S)
Sabtu (15-10-2022) sedangkan yang mewakili kepala sekolah SMP tidak berada di sekolah,?mengatakan bahwa, pemberitaannya sudah di baca sesuai apa yang telah di konfirmasi wartawan pada  Kamis yang lalu sesuai apa yang bapak - ibu tanyakan kemarin " jawabnya

Selanjutnya awak media mempertanyakan kembali tentang alasan mengapa selaku kepala sekolah berani memerintahkan kepada Wakil kepala sekolah untuk memotong / meminta uang bantuan PIP sebesar Rp.50.000  kelas X dan Rp 100.000 kelas XI,XII kemudian atas dasar apa buku rekening siswa yang menerima bantuan PIP di tahan di sekolah serta Mengapa uang PIP bisa di cairkan tanpa kehadiran siswa / orang tua siswa ? 

Lantas " EL " menjawab secara tegas sosok seorang kepala sekolah yang merasa benar dan tidak merasa ada kesalahan mengatakan sambil tertawa dan seolah olah mengejek.

Bapak dan ibu kan orang pers jadi jika 
Pers/ Wartawan bila akan konfirmasi PIP harus ada surat ijin dari Dinas Pendidikan, jika tidak ada izin tidak dapat dilayani " kelit kepsek.

Saat di pertanyakan apa dasarnya wartawan maukonfirmasi harus ada izin dari dinas pendidikan? Dengan tegas EL mengatakan" Memang Begitu Aturannya dan Aruran itu saya buat sendiri" ujar nya.

Berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 diduga EL oknum kepala SMA telah menghalang-halangi tugas wartawan dan juga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta telah melakukan praktek pungutan liar didalam lingkungan sekolah.

Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada bab 8 pasal 18 berbunyi :
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial dipidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,-

Oleh karenanya kami berharap kepada aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Deli Serdang segera lakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah beserta kroninya, bila terdapat pelanggaran dan melawan hukum segera di beri sanksi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia 

| WATY 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)