Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus Juru Tulis Togel

0
Juru tulis togel dan Barang Bukti


SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Sat Reskrim Polres Langsa ringkus YZ (53) pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi Jenis Togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. YZ  alamat Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Pemko Langsa. 

Kepada awak media Kapolres Langsa 
AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui kasat Reskrim
IPTU Imam Aziz Rachman
Rabu (14/9/2022) mengatakan bahwa, Tsk di ringkus di Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Pemko Langsa  Senin, tanggal 05 September 2022 silam sekira pukul 21.00 Wib 

" Pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau memasang nomor Togel (juru tulis)" ujar kasat.

Menurut Kasat, penangkapan pelaku
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.

"Bersama Tersangka petugas jugak mengamankan barang bukti berupa uang Rp 692.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua ribu Rupiah), 13 (tiga belas) Lembar kertas rekapan,  1 (satu) Unit HP Merk Nokia, 59 (lima puluh sembilan) Lembar Potongan Kertas Karbon, 1 (satu) buah Pulpen.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.

|Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)