Polres Aceh Utara Ringkus Dua TSK Penyelundup 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

0


SamudraNews.com | Aceh Utara-Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 21,4 kg sabu dan 163.000 butir pil ekstasi, penyeludupan barang haram tersebut di lakukan via Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 13 September lalu.

Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal saat menggelar konferensi pers di Polres Aceh Utara, Jumat, 16 September 2022.

Menurut Kapolres, Penyeludupan Sabu 21,4 kg sabu dan ribuan pil ektasi itu di ukap pengungkapan dan diringkus para pelaku  berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

"Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melihat BT membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, petugas  langsung mengejar BT, kemudian BT berhasil di ringkus petugas di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara" uarai Kapolres.

Lanjut Kapolres, Setelah diitrogasi singkat BT mengakui sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

" BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dan MJ juga mengku menyimpan sabu dengan cara ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg" Imbuh nya lagi.

Lanjut Kapolres,Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir.

"Saat ini kedua Tsk  beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir sudah di boyong ke Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih ke lanjut," tutup AKBP Riza Faisal.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)