SamudraNews.com Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/09/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.
Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.
“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.
Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara." Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. (I-oNe).