Dalam Waktu 1x24 Jam Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan Mantan Istri

0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Hanya butuh waktu 1x24 jam, SM (51) Polresta Deli Serdang berhadil meringkus Tsk pembacokan mantan Istri Dewi Dahliana (50) yang sempat viral di media sosial. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang 
Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat menggelar Konprensi Pers  didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH beserta Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karo Sekali, Selasa (20/9/2022).

"Sekitar pukul 05:00 WIB pagi pelaku sudah kami amankan di daerah perkebunan yang ada di Kec.Tanjung Morawa kemudian kami bawa ke Mapolresta Deli Serdang guna proseshukum lebih lanjut"ujar nya .

Menurut Kapolresta, Tsk di kenakan Pasal Berlapis Pasal Percobaan Pembunuhan yang direncanakan, yang menyebab kan korban (matam istri -red) menjalani oprasi disalah satu Rumah Sakit.

"Motif dilakukannya Pemcokan tersebut karena rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban. Pelaku sengaja mencari korban yang setatus mereka awalnya suami istri dan sudah bercerai, kemudian mirisnya pelaku sudah mempersiapkan atau mengasah parangnya setiap hari,hanya untuk melukai mantan istrinya" terang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH

Selain meringkus tsk petugas juga mengamankan barang bukti, Sendal,sebioah Parang sebagai alat melukai korban,Baju dan Celana korban,kendaraan korban beserta kendaraan pelaku.

| Waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)