Kejari Aceh Utara Tetapkan Kepala Baitulmal dan 4 Orang Bawahannya Jadi TSK Dugaan KKN Pembangunan Rumah Dhufa

0

SamudraNews.com | Aceh Utara-Aceh, Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021,Tim  Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, Selasa (2/7/22).

Dilangsir oleh Beritamerdeka.net menjabarkan bahwa, Kelima tersangka, Tgk YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.
ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana,  M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 
RS (36 ) Ketua Tim Pelaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H. M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H.kepada awak medi mengatakan, Adapun kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pihak kejaksaan juga menjuntokan kelima Tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana" terangnya.

Lanjutnya, Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021  Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara, 

" Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat"Kata Arif Kadarman, S.H.

Menurut Arif, Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100-persen bahkan masih dalam tahap pengerjaan.

"Namun pihak kejaksaan  untuk kelima orang tersangka dugaan korupsi dana zakat pembangunan rumah dhuafa tersebut belum dilakukan penahanan".

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)