Meski tak menyebut nama, tapi petunjuk Kabareskrim soal otak kasus kematian Brigadir Joshua itu sudah cukup memberikan gambaran.
Dilangsir oleh Nkripost.com, Dalam pernyataannya di samping Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim memang tak secara gamblang menyebut otak kasus kematian Brigadir Joshua.
Agus Andrianto awalnya menyinggung soal perkambangan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani Bareksrim Polri, dan saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksan sebanyak 43 saksi.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah mengetahui,” ucap Agus dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022) malam.
Sosok yang dimaksud Agus tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer, salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer disangkakan dengan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Agus lantas menyinggung soal 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo, yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, 25 polisi tersebut diduga menghalangi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua.
25 polisi itu merupakan anggota Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya sampai Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka saat ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana.
Di antaranya menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, sampai menyembunyikan barang bukti.
Sehingga hal yesebut menghambat proses penyidikan.
“Nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan dijadikan dasar,” terang Agus.
Jenderal bintang tiga Polri ini kemudian menyebut kemungkinan peningkatan status 25 polisi itu dari terperiksa menjadi tersangka karena menjadi bagian dari pelaku.
Baru kemudian Agus kembali menyinggung soal pasal yang disangkakan kepada Bharada E atau Bharada Eliezer.
Ucapan Agus itu kemudian yang menjadi petunjuk otak kasus kematian Brigadir Joshua.
“Tadi, ada pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, turut serta melakukan, turut melakukan perbuatan pidana, atau atas kuasanya yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
“Termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu terjadi,” sambungnya.
Menurut Agus Andrianto, itu semua akan menjadi landasan bagi penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
Agus juga mengungkap bahwa timsus sudah mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pelaporan polisi juga laporan pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, timsus akan melakukan evaluasi dan melakukan kajian bersama-sama.
“Apakah tahapan-tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tandasnya.
Itulah petunjuk otak kasus kematian Brigadir Joshua yang disampaikan Kabareskrim Irjen Pol Agus Andrianto di samping Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber : nkripost.com