Irjen Ferdy Sambo : foto Net |
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo menyempatlan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua atau J.
“Saya juga sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan,” kata Sambo.
Menurut Ferdy Sambo
Ucapan itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada institusi Polri.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan minta maaf kepada institusi Polri,”pontanya.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka. Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari pembuat yaitu orang yang memberikan perintah ,penyuruh, yaitu orang yang bersama-sama melakukan, pembuat peserta yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, pembuat penganjur, dan pembantu.
Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.
Sumber : merdeka.com