FPII Korwil Tolitoli Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Kepala BPN Akui Dan Segera Bekukan 7 Sertifikat

0

SamudraNews.com | Tolitoli - Sulteng, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan investigasi jurnalistik terkait adanya dugaan mafia tanah dan sertifikat "bodong" di Kab Tolitoli.

Haltersebut disampaikan langsung Ketua FPII Korwil Tolitoli Buhari Hewa dikediamannya, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, hasil  investigasi bersama jajaran pengurus FPII, menemukan kisah tragis yang dialami salah seorang warga Tolitoli janda beranak empat Jenny Mamuaya (57).

Kepada jajaran pengurus FPII Korwil Tolitoli, Jenny mengungkapkan kisah tragis yang dialaminya, karena ada terbitnya sertifikat  tanah perubahan yang diduga bodong, atas tanah dan rumah yang sudah memiliki sertifikat dan selama ini rumah tersebut di tempatinya.

Jenny kembali menjelaskan bahwa,  lokasi tanah dan perumahan yang ditempati nya bersama keempat anaknya, asal usulnya dari harta gono gini.

"Awal mula tidak ada masalah, namun setelah meninggalnya Jerry Roy Mamuaya (Suami-red) baru timbul masalah, karena dirumah itu, selain kami bersama anak-anak, tinggal juga saudara kandung alm.Jerry Mamuaya yakni, Linda Mamuaya (58) dan Yoseline Geraldine Mamuaya (56), mereka bertiga adalah anak kandung dari Joost Mamuaya (Alm) dan Blandina M. Lohonauman (Alm), sebelum orang tua meninggal telah mewariskan dan menghibahkan  perumahan yang berada di RT 3 RW 3 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan Tolitoli itu kepada ketiga putra-putri kandungnya,, dan  telah disertifikatkan atas nama  Joost Mamuaya (Almarhum) dengan nomor hak milik 271 dengan nomor surat ukur 1662/1982, Volume total lokasi 2976 M2.  tersertifikat di terbitkan oleh kantor ATR/BPN Tolitoli.

Lanjut diceritakan, atas dasar sertifikat tersebut,  oleh ketiga anak kandung Joost Mamuaya telah dibangun rumah kediaman untuk masing-masing ketiga ahli waris.

Namun setelah Jerry Roy Mamuaya meninggal selaku kakak tertua dari tiga bersaudara pemegang hak hibah waris sah dari orangtuanya, baru timbul permasalahan  dari sindikat mafia tanah yang  melebur sertifikat induk atas nama Joost Mamuaya menjadi tujuh buah sertifikat baru. Dimana sertifikat perubahan yang diduga bodong itu,  proses penerbitannya diduga sangat syarat dengan manipulatif dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketententuan yang ada.

Setelah mengetahui asal mula permasalahan lantas  tim media FPII Korwil Tolitoli yang dipimpin Wakil Ketua Korwil Bahmid Nawir S.Sos,  bersama ahli waris Jenny Jerry Roy Mamuaya menemui Kepala ATR/BPN Tolitoli diruang kerjanya pada hari Selasa, 02 Agustus 2022, Pukul 09.00 WITA, untuk menyampaikan  perihal permasalahan telah terbitnya tujuh sertifikat perubahan dan telah terbangunnya gedung rumah ibadah  semi permanent diatas tanah yang masih dalam status bermasalah.

Dalam suasana pertemuan yang penuh dengan kekeluargaan diruang kerja kepala ATR/BPN Tolitoli, setelah mendengarkan penjelasan yang detail, dengan menunjukan bukti-bukti dokumen serta penjelasan disampaikan secara langsung oleh  Jenny Jerry Roy Mamuaya tentang segala hal yang terjadi paskah terbitnya tujuh sertifikat perubahan yang diduga bodong.

Lantas Kepala ATR/BPN Tolitoli Harahap langsung memberikan respon positif untuk membuka semua data yang dimiliki ATR/BPN Tolitoli terkait terbitnya tujuh. sertifikat perubahan.

Setelah Kepala ATR/BPN meneliti dengan seksama semua dokumen yang diajukan oleh ibu Jenny dan juga dokumen kearsipan yang ada pada ATR/BPN terkuak suatu bukti bahwa memang benar terjadi upaya manipulasi data yang sangat luar biasa atas terbitnya  tujuh sertifikat perubahan. 

Salah satu bukti konkrit yang ditemukan oleh Kepala ATR/BPN adalah bahwa tujuh sertifikat perubahan pemohonnya adalah Joost Mamuaya yang telah meninggal yang sangat tidak mungkin dijadikan sebagai pemohon untuk dokumen tujuh perubahan sertifikat. Sedangkan bukti lainnya oleh sindikat mafia tanah menyatakan bahwa sertifikat induk dalam status hilang, padahal kenyataannya sertifikat induk asli dan sah menjadi anggunan kredit pada bank BPD Sulteng atas nama Kreditur ahli waris Jerry Roy Mamuaya (almarhum).

 Terkait itu,  kepala Bank BPD Sulteng cabang Tolitoli, Sultan, SE  telah mengeluarkan surat resmi perihal tentang kebenaran anggunan sertifikat atas nama Joost Mamuaya pada Bank yang dipimpinnya.

Sementara itu, pernyataan tegas Kepala ATR/BPN Tolitoli setalah mengecek database untuk sertifikat induk atas nama Joost Mamuaya, bahwa sertifikat atas nama Joost Mamuaya nomor hak milik 271 masih dalam status terdaftar sah resmi pada BPN dan  7 sertifikat perubahan berstatus siluman. 

Kepala ATR/BPN dan tim kerjanya dalam waktu dekat akan melakukan pemblokiran atas tujuh sertifikat perubahan tersebut.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)