ujar Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Pegiat Media Sosial dan Politisi Nasional pada awak media lewat rilisnya Selasa 02 Agustus 2022.
"Apa yang terjadi ini sebagai bentuk tamparan kepada Polisi. Seolah Roy Suryo pamer diri kepada publik bahwa dia adalah orang sakti yang tak bisa ditahan oleh Polisi. Stigma ini akan menjadi gambaran dipublik bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih tebang pilih dan tidak berkeadilan" ujarnya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, seharusnya Roy Suryo yang sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun patut ditahan dalam proses penegakan hukum. Semua tersangka dengan pasal yang sama selalu ditahan oleh Polisi, mengapa Roy Suryo mendapat pengecualian?.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, memalukan sekali. Roy Suryo tampak tak terganggu sama sekali dengan proses hukum yang dia jalani dan tampak dalam keadaan sehat karena bisa tertawa lebar tanpa ada masalah. Janggal dan aneh ketika seorang yang menggunakan penyangga leher bisa tertawa lebar"hardiknya.
Benaran nggak sih Roy Suryo menderita sesuatu penyakit yang membuat dia harus gunakan penyangga leher atau itu hanya kamuflse untuk memanipulasi kenyataan? Masa orang dengan penyangga leher tidak terganggu tertawa lebar?
"Saya sarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya agar segera menjemput Roy Suryo dan menahannya agar rasa keadilan publik tidak dipermainkan seperti ini. Malu kita sebagai bangsa yang mengaku sebagai negara hukum tapi justru mempermainkan hukum" pintanya
| ***