Foto Net |
"Hal ini di lakukan Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat" urainya.
Hal tersebut di samapikan
Pada saat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022 pukul 11.55 wib, diloket penyerahan untuk didaftarkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri atas kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.
" Kami diundang oleh Datok M. Arifin Panglima Kaum Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang untuk menanyakan prihal pendaftaran Tanah Ulayat beliau mengatakan, besar harapan agar pihak kepemerintahan merespon dan menanggapin surat yang kami daftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri ujarnya.
Sementara itu Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang menjelaskan, dirinya diberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam rempah remah (diperuntukkan perkebunan ) ujarnya.
Disamping itu Datok M.Arifin menjelaskan, tentang sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang dan saat ini lokasi makam tersebut sudah di pergunakan sebagai BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN.
Saat di singgung apa harapan Raja Ramunia dan para kesultanan yang berada di Sumatera,
Datok M.Arifin ngatakan bahwa Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan saat ini berharap di kabulkan dan di kembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau di pakai menjadi BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN.
"Kami berharap Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII bisa duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang" tegas Datok M.Arifin.
| Red