Polsek Pujud Ringkus Dua Pria Terlibat Peredaran Narkoba

0


SamudraNews.com | Rokan Hilir-Riau Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil meringkus Dua pria diduga terlibat dalam peredaran Sabu. Adapun kedua TSK tersebut Saparudin alias Udin (31 Tahun) alamat Jln Seminai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, di tangkap di Simpang Naga Mas Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 27/ 2022 Pukul 23.00 WIB. 


Kemudian rekan Tsk Haradongan Simanjuntak alias Juntak, (27) warga Simpang Manggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, ditangkap di dalam rumah Personel Polsek Pujud, Pada hari yang sama.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres di Polsek Pujud.

Penangkapan kedua Tsk ini awalnya Kanitreskrim Polsek Pujud, Ipda Kodam F Sidabutar, S.H.,M.H. mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang Naga Mas, sering menjdi penyalahgunaan narkotia jenis sabu.

Lalu Kanit bersama anggota Reskrim melakukan Patroli, dan  mengamankan seorang laki-laki yang mengendari 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah. Dan saat di introgasi ianya mengaku bernama Saparudin alias Udin. 

Awalnya Tsk mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang 1 kotak plastik bening selanjutnya Personel menyuruh mengambil Kotak plastik bening tersebut.Setelah di buka, berisikan 7 bungkus berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan 
dan di saku celana sebelah kanannya di temukan 1 unit hp merk oppo A16 warna biru, disaku celana belakang terdapat 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp.700.000,-

Kepada petugas Udin mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari temannya Haradongan Simanjuntak alias Juntak yang beralamat di Simpang Manggala Junction Dusun Manggala Junction Rt.022/Rw.010 Lingkungan 4 Kep. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan 
ke alamat  Haradongan alias Juntak dan petugas berhasil meringkus tsk yang saat itu berada  dalam rumah Personel Polsek Pujud.

Pada saat dilakukan pengekedahan di saku belakang di temukan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp.1.400.000,- sedangkam di atas meja di temukan 1 unit hp merk vivo warna silver, 1 unit hp nokia warna putih hitam. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya petugas menemukan, 1 bungkus plastik asoi warna putih yang di dalamnya beriskan 70 Bungkus plastik bening klip merah kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam dan sarungnya, 1 buah skop warna putih.
Kemudian  1  buah bong lengkap.

Pada saat di interogasi petugas Tsk mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari rekan nya inisial B. yang beralamat di Balam km 22, lantas petugas menuju lokasi yang di maksut namun kehadiran petugas dapat di indus oleh tsk B, dan diri nya keduluan kabur.

akan tetapi saudara B tidak dapat di temukan. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud  jelas AKP Juliandi.

Seberat total 1,99 gram barang bukti berupa serbuk kristal bening putih berhasil diamankan polisi dalam penangkapan kedua tersangka pelaku tersebut

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, 7 ungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 unit Hp Oppo A16 warna biru, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp.700.000,-

Dan 1 unit sepeda motor yamaha Bison  BM 3270 HB warna merah, 1 unit Hp merk Vivo Type Y21  warna silver, 1 unit Hp merk nokia warna putih kombinasi hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam beserta sarungnya, 1 buah skop warna putih, 70 buah plastik bening kosng klip merah, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp.1.400.000 ,- dan 1 buah bong lengkap serta 1 buah plastik asoi warna putih.

Dari kedua tsk petugas menyita 1,99 gram barang bukti sabu, bahkan hasil tes urine kedua tsk positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka ini dijerat seusai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Saat ini kedua Tsk diboyong ke Mapolsek Pujud Guna untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.  

| AS/ Hms

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)