FPII Banten Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

0

SamudraNews.com | Banten, Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini kekerasan menimpa Marully, wartawan patraindonesia.com, sekaligus salah satu pengurus Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Banten.

Kepada awak media Ketua FPII Setwil Banten Chepi mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Marully. "Saya sudah mengklarifikasi kepada rekan kita Marully atas peristiwa ini," kata Chepi yang juga salah satu Manajemen Media InfoTerbit Grup, Minggu (17/7/2022) malam 

Berdasarkan keterangan Marully, peristiwa pemukulan terjadi saat dirinya sedang melakukan peliputan sebuah acara di Jakarta Timur pada Sabtu (16/7/2022).

"Usai liputan, rekan kita bersitegang dengan salah satu pengurus komunitas hingga terjadi tindak kekerasan," kata Chepi. 

Menurutnya, saat diklarifikasi, Marully mengatakan bahwa akibat kejadian ini ia menderita luka memar pada hidung, pipi kiri, dan bibir, serta sudah divisum. Ia pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, dengan nomor LP/B/1604/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya dengan pasal 352 KUHP.

Atas kasus ini, FPII Banten akan mengawal proses hukum yang menimpa pengurusnya itu. "Kita akan kawal proses di Kepolisian dan meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini," ujarnya.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa kekerasan yang menimpa wartawan saat bertugas di lapangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi institusi pers secara keseluruhan.

" Wartawan penggiat sosial yang di lindungi undang undang pers no 40 tahun 1999. Oleh karena nya tidak seorangpun di benarkan menghanat tugas wartawan, karena Pers Nasional mempinyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU pers yang mengatakan bahwa, setiap  orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghabat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 000 000 (lima ratus juta rupiah" tegasnya.

|***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)