Pembangunan desa merupakan faktor utama kemajuan suatu daerah, apalagi sejak digulirkan Dana Desa (DD) oleh pemerintah dimana desa dapat menentukan sendiri pembangunan yang akan dibangun bisa bermanfaat bagi warga desa tersebut.
Pembangunan di desa dapat dilaksanakan setelah melalui proses Musyawarah Desa ( Musdes ) dan dilanjutkan Musrenbang tingkat k
Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan DD harus mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan baik secara administrasi maupun tahapan pembangunan. Seperti halnya yang sedang kita lakukan seperti saat ini, untuk mengontrol sudah sejauh mana pengerjaan yang sedang dikerjakan.