Pasalnya tiang bendera terlihat lebih rendah dari tiang bendera Merah Putih yang berada di sebelahnya dan pemasangan tiang bendera di tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Informasi yang dihimpun awak media, tiang bendera tersebut didirikan oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Selasa (26/07/2022) kemarin dan wacananya untuk mengibarkan bendera Aceh.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/07/2022) menyampaikan bahwa dirinya mendirikan tiang bendera tersebut bertujuan untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.
"Sumber dana untuk pemasangan tiang tersebut dari sumbangan beberapa orang yang di gagas oleh saya," kata Mukhtar.
Ia menjelaskan, adanya 2 tiang bendera di halaman Kantor DPRK Bireuen tersebut digunakan untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh.
"Yang tinggi untuk bendera Merah Putih dan yang satunya lagi insyaallah untuk bendera daerah Aceh seperti diamanahkan Qanun Aceh," terangnya.
Dikatakannya, walaupun persoalan bendera daerah Aceh yang sedang dinegosiasikan antara Pemerintah Aceh dengan Pusat, pemasangan dua tiang bendera di halaman Gedung DPRK Bireuen ini merupakan bentuk dukungan atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.
"Bila digunakan boleh kita naikkan bendera kabupaten atau bendera daerah Aceh bila negosiasi sudah selesai antara pusat dan daerah," ujarnya.
Saat ditanya apakah pemasangan tiang bendera tersebut sudah mendapatkan ijin atau persetujuan dari pemerintah daerah, Ketua DPRK Bireuen menjawab tidak perlu meminta ijin atau persetujuan pemerintah daerah untuk pemasangan tiang bendera itu.
"Untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 semestinya tiap kantor di wilayah Aceh harus sudah menyiapkan 2 tiang bendera," pungkas Bendahara DPW KPA/PA Kabupaten Bireuen.
| AL