1buah tas gantong warna biru dongker.
1 buah kotak rokok merk BULL yang didalamnya berisi : 3(tiga) paket kecil Narkotika jenis babu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan di balut dengan Timah rokok.
1(satu) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi : 1(satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu,
7 buah pipet kecil,
2 buah katembat,
1buah jarum suntik.
3 buah Mancis.
1 buah bong.
1 buah Gunting.
Kepada awak medi ini Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melakui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan Rabu (15/6/2022) menjelaskan bahwa tsk di ringkus saat berada di Gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kec.Manyak Payed Kab,Aceh Tamiang pada hari selasa (14/6/2022) sekira pukul 08 wib.
"Setelah di lakukan pemeriksaan tsk S mengaku barang harap tersebut didapat dengan cara membili dari rekannya nya N segarga Rp.120.000, Lantas unit Reskrim Polsek Manyak Payed wilayah hukum Polres Langsa melakukan pengejaran terhadap "N" namun sepertinya N mengendus keberadaan petugas dan sempat N melarilan diri" ujar kapolsek.
Sedangkan tsk S dan BB saat ini sudah di amankan di Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.
| Roby Sinaga