Unit Reskrim Polsek Manyak Ringkus Penyalah Guna Narkoba

0

SamudraNews.com |Langsa -Aceh, Unit Reskrim Polsek Manyak Payed ringkus S (37) Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Bersma tsk yang merupakan warga Desa Melur Kec Rantau Kab Aceh Tamiang itu petugas mengaman kan barang bukti berupa :
1buah tas gantong warna biru dongker.
1 buah kotak rokok merk BULL yang didalamnya berisi : 3(tiga) paket kecil Narkotika jenis babu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan di balut dengan Timah rokok.
1(satu) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi : 1(satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 
7 buah pipet kecil, 
2 buah katembat, 
1buah jarum suntik.
3 buah Mancis.
1 buah bong.
1 buah Gunting.

Kepada awak medi ini Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melakui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan Rabu (15/6/2022) menjelaskan bahwa tsk di ringkus saat berada di Gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kec.Manyak Payed Kab,Aceh Tamiang pada hari selasa (14/6/2022) sekira pukul 08 wib.

"Setelah di lakukan pemeriksaan tsk S mengaku barang harap tersebut didapat dengan cara membili dari rekannya nya N segarga Rp.120.000, Lantas unit Reskrim Polsek Manyak Payed wilayah hukum Polres Langsa melakukan pengejaran terhadap "N" namun sepertinya N mengendus keberadaan petugas dan sempat N melarilan diri" ujar kapolsek.

Sedangkan tsk S dan BB saat ini sudah di amankan di Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)