Kelempok Ahli Waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Kembali Duduki Lahan PTPN II

0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Masyarakat melayu Tanah Suguhan Desa Dalu x A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara kembali duduki lahan perkebunan PTPN 2, 
Kali ini warga menanam bermacam macam pohon di area perkebun milik ahli waris masyarakat lahan Suguhan seluas ratusan hektar itu Minggu (19-06-2022).

Pepohonan yang di tanam warga seperti pohon Pisang pohon pinang pohon Duku pohon Jambu dan pohon Durian, selain menanam pohon masyarakat juga mendirikan gubug dan tenda tenda untuk menjaga agar tanaman tidak di rusak oleh pihak PTPN II.

Masyarakat terus berjuang dengan terus melakukan penanaman di area lahan Ahli Waris  sebagai lahan masyarakat,

Ketua Kelompok Ahli Waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) Syahdan menerangkan  bahwa berdasarkan Tap Mendagri tgl 28 juni 1951 nomor 12/5/14 dan SK Gubernur Sumut Tgl 28 September 1951 No. 36/K/AGR dan dalam proses gugatan perdata banding dengan Nomor Akte 19/2022, maka ia bersama ratusan ahli waris akan menanam pohon di lahan itu.

Disaat awak media menanyakan tentang ganti rugi yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak PTPN ll, Syahdan selaku ketua kelompok mengatakan,  pihak PTPN II memberi ganti rugi tidak pada ahli waris tapi memberikan pada yang tidak berhak.

“Bukan pada yang berhak pihak PTPN II memberikan ganti rugi atau bukan pada ahli waris dan sudah masuk secara paksa mengambil hak ahli waris, tanpa melalui mediasi, sangat tidak sesuai yang manapun, jadi masyarakat disini bukan menggarap, jangan salah kaprah, kami punya alas hak SK Tahun 1951 sesuai putusan Mendagri,” katanya.

Lanjutnya, Tahun 2001 sidang di Pengadilan Negri Lubuk Pakam di tolak, cuman kami lakukan banding, Hakim sudah mengetok palu, kedua belah pihak tidak dibenarkan melakukan Kegiatan di areal , dan besarnya tali asih yang di berikan oleh pihak PTPN II hanya Rp 350 sampai Rp 500 ribu setelah diratakan paksa, padahal Lahan ini diduduki oleh  masyarakat sejak tahun 1995, tidak ada masalah dan bukan tanah HGU, Kenapa tahun 2001 ini masuk dalam HGU"  imbuhnya.

Sementara itu Ok Hendri
 Fadlian Karnaen SH selaku kuasa hukum Masyarakat Tanah Suguhan menyampaikan kepada awak media, kami masih menunggu untuk
bersidang, sesuai prosedur, RDP di tanggal 23/6-2022 guna menyesuaikan, Dan  meminta rekomendasi DPRD Deli Serdang juga  mengundang dari kedua belah pihak.

"Saat ini kami memantau masyarakat yang lagi menanam 1000 Batang pohon, setelah ditanam kita dirikan posko, guna menjaga tanaman, Setelah itu warga atau 130 ahli waris yang hadir hari ini,
silahkan jika mau membuat pondok ataupun rumah" tandasnya.

Sementara itu Humas PTPN II Rahmad Kurniawan saat di confirmasi melalui awak media  via telfon selulernya tidak di angkat di whatsApp juga tidak di balas.

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)