DPRD Deli Serdang Layangkan Undangan RDP Terkait Tanah Suguhan 300 Ha

0

SamudraNews.com | Deliserdang-Sumut, Setelah terjadi konflik antara PTPN II dengan masyarakat, ahurnya 
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Deli Serdang layangkan Undangan Surat Rapat Dengar Pendapat(RDP)
prihal tanah Suguhan seluas kurang lebih 300 Hektar.

RDP tersebut akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 23 Juni sekira Pukul 10:00 wib yang akan digelar di ruang komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang , Lubuk Pakam.

Adapun isi surat Undangan yang dilayangkan oleh DPRD kabupaten Deli Serdang berbunyi : 
Berdasarkan surat komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara,Pangdam l/Bukit Barisan, Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang, Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr. OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyrakat Sdr. Syahdan dkk.

Undangan tersenut ditandatangani oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH.     21/06/2022

| Waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)