Diduga Korupsi ADD 2017 PJ Geuchik Alue Gading Dua Masuk Terali Besi

0

SamudraNews.com |Langsa-Aceh, Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD  dalam pembelian tanah sawah seluas 30 Rante di Gampong Alue Gading dua kecamatan Birem Bayrun Kabupaten Aceh Timur, dana tersebut bersumber dari APBN dan APBK 2017 ahirnya NM mantan Pj Geucik di ringkus polisi.

Setah menanti selama 2 tahun lebih ahirnya NM di jebloskan ke penjara.

NM yang merupakan Sekdes dan Pj Geuchik Alue Gading dua di ringkus polisi pada hari Rabu (8/6/2022) di rumah nya.
 

Kepada awak media dalam pers rilisnya yang di gar di Mapolres Langsa Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim IPTU Iman  Aziz Racjman S.T.K. S.I.K
Menjelaskan bahwa, penangkapan tsk NM (54) berdasarkan Laporan Polisi Nomor.: LP.A/99/XII/RES.3.3./2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP. Sidik/30/I/RES.3.3./2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022.

"NM merupakan Sekdes kemuduan di angkat menjdi PJ Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa pada tahun 2016-2017"ujar Kasat.

Lanjut Kasat, Tsk NM di amankan pada hari Pada hari Rabu 08 Juni 2022, sekira pada pukul 18.00 Wib, Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa.

Lanjut kasat, tersa melakukan tindak pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp373.000.000,0 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) 

Dugaan KKN tersebut terjadi pada saat  mengalokasikan dana dalam APBG tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong Alue Gading dua berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun" urai kasat lagi.

Menurut kasat, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I  sebesar Rp489.072.660,00 direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 lalu tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun dengan luas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00 akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun sehingga berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan Tersangka  terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif.

Dan berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian Tanah Sawah seluas 8.600 Meter di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00 Surat Keterangan Jual Beli atas nama tersangka dan untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

" Bersama tsk petugas mengamankan  Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125; 1 (satu) Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) (Legalisir oleh Tersangka NM" tandas kasat.

TSK dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)