Azzahir : PDAM Tidak Ada Kaitannya dengan BPK

0
Azzahir

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Masalah keuangan PDAM Tirta Kemuning Langsa diperiksa Angkutan Publik masalah kinerja di periksa oleh BPKP bukan di periksa BPK, kecuali ada kukuran dana tunai dari pemerintah baru ada audid  dari BPK, hal tersebut di katakan oleh Direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa Azzahir, SE pada media ini Kamis (16/6/2022).

Terkait pemberitaan dimedia online yang mengatakan PDAM Tirta Kenuning mengalami kerugian hingga meliaran menjdi rapot merah UMARA , menurut Azzahir itu kalimat yang tidak tepat di lontarkan.

"Jika memperoleh data PDAM Tirta Kemuning ada indiksi kesalahan, mengapa tidak langsung datang ke kantor agar bisa di jelaskan secara ril bukan malah melibatkan peminpin UMARA, ini tidak logika" imbuh nya.

Menurut Azzahir, dari  laporan evaluasi BPKP nomar LEV-0176/PW01/4/202. 06 juni 2022,  cukup jelas di sebutkan bahwa pada tahun 2021 ada peningkatan dari 2020.dan kodisi perusahaan "SEHAT".

Ini kutupan lembaran BPKP 6 Juni 2022 tentang simpulan dan saran.

Kami telah melakukan evaluasi kinerja terhadap perusahaan daerah air minum tirta kemuning kota Langsa selanjutnya di sebut Perusahaan untuk tahun buku 2021, Evalusi kenerja untuk penilayan aspek keuangan didasarkan pada angka angka yang disajika dalam laporan keuangan yang telah diaudit olen Auditor Independen. Evaluasi kerja dilaksanakan berdasarkan hasil penilayan kinerja mandiri yang disusun oleh perusahaan dapat kami simpulkan sebagai berikut; 
1. Penilaiyan kinerja berdasarkan indikator Kementrian PUPR.
Nilai kinerja perusahaan berdasarkan indikator Kementrian PUPR tahun buku 2021 sebesar 2,85 dengan setatus SEHAT dibandingkan tahun 2020 terdapat kenaikan nilai tingkat kinerja sebesar 0,03 dari 2,82 menjadi 2,85. Hal ini disebabkan kenaikan aspek pelayanan pada indikator jumlah penyelesayan pengaduan yang ditangani sebesar 100%.

2.Penilayan kinerja berdasarkan indikator Kempmendagri no 47 tahun 1999.
Nilaikerja perusahaan berdasarkan indikator kinerja sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 1999 seberar 58,68.

"Untuk itu jika ingin tau keadaan PDAM Tirta Kemuning, datang ke kantar agar dapat di jelaskan satu persatu srhingga tidak terjadi mudkomunikasi yang dapat menyesatkan" tutup 
Azzahir.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)