Polda Aceh Bongkar Sidikat Narkoba, 189 kg Sabu Dan 38.850 Butir Ekstasi Diamankan

0

SamudraNews.com | Banda Aceh, Diresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir berhasil disita, Kamis 24 Februari 2022, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
 
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.
 
"Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Bersama kedua TSK petugas juga mengamankan barang bukti  189 kg sabu, dan 38.850 butir pil ekstasi,  kemudian petugas juga mengamanakan satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone," kata Ahmad Haydar.
 
Ahmad Haydar meyebutkan bahwa, dengan membokarnya peredaran narkoba ini tentunya Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia.
 
" Mari kita satukan tekat meyatakan perang terhadap narkoba, dan  seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang dan merusak generasi emas itu bisa segera dihentikan" imbuhnya.
 
Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
 
"Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangt susah, palagi berhadapan dengan para mafia narkoba," tutupnya.

| ***
 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)