Foto: IPNU HAJAR , SH |
Walikota Langsa sebagai korban, dan proses hukum sedang bergulir di Pengadilan Negeri Langsa. Bakan kasus ini menyeret Ibnu Hajar, SH mantan kuasa hukum dari NR. Bin Mustafa dalam perkara aquo dan sempat menimbulkan persoalan ditengah- tengah masyarakat, saat ini mulao terkuak fakta yang sebenarnya, Rabu (2/3/2022)
Penuturan Ibnu Hajar, SH pada awak media bahwa,
dirinya jadi terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan terhadap Walikota Langsa.
“Saat persidangan saya telah menyampaikan sesuai fakta-fakta objek perkara, sehingga tidak terjadi setingan dan permainan bahwa semua persoalan ini kuat dugaan berawal dari kepentingan oknum tertentu lawan politik dari Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah dan telah ikut menyeret saya kedalam kasus ini”, tegas Ibnu Hajar.
Diceritakan Ibnu Hajar, bahwa awalnya dirinya selaku pihak penerima Surat Kuasa khusus dari NR. bin Mustafa, tentang pengakuan dugaan perbuatan tidak senonoh kepada walikota Langsa Usman Abdullah.
Setelah dilakukan analisa dan dan kroscek bahwa informasi perbuatan tidak senonoh tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bermuatan fitnah, pencemaran privasi nama baik terhadap Walikota Langsa.
“Fitnah keji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Ini telah menemui titik terang hal itu terungkap saat diproses di Pengadilan Negeri Langsa”, jelas Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar menambahkan, bahwa sudah sepatutnya siapun yang terkait dalam kasus dugaan fitnah perbuatan tidak senonoh, pencemaran nama baik terhadap walikota Langsa menyadari kesalahannya menjadi iktibar dan bertaubat.
Ibnu Hajar meminta, Jangan lagi ada pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pembenaran dengan opini yang meresahkan masyarakat.
“Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada Walikota Langsa dan keluarga serta masyarakat Kota Langsa, semoga pak Walikota Usman Abdullah bisa memaafkan saya dan keluarga saya. Sekali lagi saya memohon maaf dengan setulus hati", tandas nya.
| Roby Sinaga