Penandatanganan PKB yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Akmil Husen, SE, M.Si. Kadis Tenaga Kerja Kota Langsa Abdul Qaiyum. Kadis Tenaga Kerja Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Proses penandatanganan PKB tahun 2022/2023 antara Direksi dengan SPBUN PTPN I Aceh merupakan sebagai payung hukum hubungan industrial.
Adapun yang menandatangani perjanjian kerja bersama dari pihak Direksi PTPN I Ahmad Gusmar Harahap selaku Direktur dan dari pihak SPBUN dilakukan oleh Saiful Zahri sebagai Ketua Umum serta Rusli Achmad, SE sebagai Sekretaris Umum organisasi buruh tersebut.
Direktur PTPN I, Ahmad Gusmar Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan salah wujud kerjasama antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja Perkebunan.
"Semoga dengan penandatanganan PKB ini menjadikan support dan kolaborasi antara manajemen dengan pekerjaan sehingga di tahun 2022 dapat meningkatkan produktivitas kerja," tegas Direktur PTPN I.
Ia juga menyampaikan bahwa PKB ini akan dijadikan pedoman bagi para pihak yang telah menyepakati dalam menjalankan keseharian khususnya yang berkaitan dengan serikat pekerja atau SDM pada umumnya untuk dua tahun mendatang.
"Kinerja yang baik di perusahaan berujung pada kesejahteraan yang baik bagi pekerja, itu adalah ciri perusahaan yang baik dan sehat," kata Direktur PTPN I Aceh.
Sementara itu, Ketua Umum SPBUN PTPN I, Saiful Zahri menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak manajemen yang telah memenuhi usulan SPBUN walaupun tidak semua terpenuhi.
"Ada 7 points usulan yang kami ajukan, Alhamdulillah pihak manajemen dapat memenuhi 5 points dari usulan kami," ujar Saiful yang disapa Popo.
"Dinamika yang berlangsung selama perundingan, merupakan hal yang wajar didalam proses menuju kesepahaman dan kesepakatan bersama," tandas Popo.
| ***