Para pejabat yang kena OTT pun langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai OTT, KPK langsung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (19/1/2022)
Penggeledahan tersebut melibatkan anggota Brimob Polda Sumut. Rumah bercat warna putih itu tertutup rapat, setelah petugas masuk ke dalam.
Tampak tiga mobil Brimob disiagakan di depan rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Saat hendak masuk, petugas langsung menutup pagar, guna melancarkan penggeledahan.
Lokasi sekitar rumah Bupati terbilang sepi, hanya beberapa kendaraan saja yang melintasi jalan tersebut.
KPK sudah berulang kali melakukan OTT di Sumatera Utara, sejumlah kepala daerah pun sudah menjadi pesakitan di penjara karena terjaring KPK, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin merupakan Kepala Daerah ke 8 yang di ringkus KPK.
Berikut sejumlah kepala daerah di Sumut yang korupsi dan terjaring KPK.
1, ABDILLAH
Abdillah, merupakan Wali Kota Medan dua periode dari 2000 hingga 2005 dan 2005 hingga 2010, tapi ia tidak genap menjalani masa jabatannya karena urusan hukum pada tahun 2008.
Ia terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK, berupa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewangan dana APBD.
Abdillah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Januari 2008, mantan Wali Kota Medan ini dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.
Saat itu Abdillah divonis bersalah dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp. 250 juta dan ditambah wajib membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Namun hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi empat tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah uang pengganti Rp. 12,1 miliar.
Mantan Wali Kota Medan ini sudah bebas dari tahun 2010 lalu.
2.RAMLI LUBIS
Ramli Lubis merupakan Wakil Wali Kota Medan (nonaktif) ini divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
Total yang harus dikembalikan Ramli atas tindakan korupsinya kepada negara sebesar Rp. 6,9 miliar, hal ini terdiri dari penyelewengan dana pengadaan pemadam kebakaran merek Moritga Rp. 1 miliar, dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Medan periode 2002 hingga 2006 senilai Rp. 5,9 miliar.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Sehingga untuk menutupi Untuk menutupi penggunaan uang itu, Ramli bersama Abdillah (Wali Kota Medan) membuat proposal dan kuitansi fiktif.
3.SYAMSUL ARIFIN
Syamsul Arifin merupakan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000 hingga 2007.
Syamsul yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999 hingga 2004 dan 2004 hingga 2008 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia terjerat hukuman pidana dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
4.GATOT PUJO NUGROHO
Gatot Puji Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara yang divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, saat itu diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Ia kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
5.OK ARYA.
OK Arya Zulkarnaen adalah mantan Bupati Kabupaten Batubara. Dia ditangkap KPK karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.
OK Arya Zulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis 26 April 2018.
6.REMIGO YOLANDO BERUTU
Remigo Yolando Berutu adalah mantan Bupati Pakpak Bharat.
Remigo Yolando Berutu terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/11/2018) lalu.
Bupati yang merupakan kader dari Partai Demokrat tersebut diketahui menjabat untuk dua periode dari 2016 hingga 2021.
Remigo divonis pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta dan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga mencabut Hak politik Remigo untuk dipilih selama 4 tahun penjara.
7.DZULMI ELDIN
Dzulmi Eldin adalah mantan Wali Kota Medan yang menerima uang dari sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Uang diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri.
Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.
Para Kepala OPD yang diangkat karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Penerimaan uang oleh Dzulmi Eldin berakhir pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri, dijadikan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2,15 miliar dari beberapa Kepala OPD’Pejabat Eselon II.
8.M SYAHRIAL
Muhamad Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
M. Syahrial divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Selain pidana badan, terdakwa Syahrial harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Syahrial divonis pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan.
9.KHARUDDIN SYAH SITORUS
Kharuddin Syah Sitorus, adalah mantan Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Pada 10 November 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
10.TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN Bupati Langkat yang baru di ciduk KPK.
Sumber :
tribun-medan.com