Polres Aceh Utara Ungkap Pemerkosa dan Perdagangan Anak di Bawah Umur, "Ringkus 8 TSK"

0


Samudranews.com-Aceh Utara -Seoeang anak di bawah umur sebut saja mawar (16) di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur. Gerak cepat Palres Aceh Utara mengusut kasus tersebut dan berhasil meringkus  mucikari dan beberapa pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

Dilangsir oleh Ruangberita.co, Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

Kepada awak media Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto Jumat (17/12/2021)
menyebutkan bahwa pihak nya telah meringkus delapan tersangka dengan inisial:  MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

"Para tersangka yang di ringkus merupakan warga dari empat Kecamatan di kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, dari Kec, Tanah Jambo Aye, Kabuoaten Aceh Utara Kecamatan Baktiya Kabuoaten Aceh Utara, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur,"uarai Noca.

Lanjut Noca, selain sejumlah pria hidung belang,petugas juga meringkus para tsk yang memiliki peran berbeda, sepertu tersangka NR seorang IRT yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.

"Terungkapnya Kasus itu setelah ada lapoean dari ayah korban pada Selasa, 14 Desember 2021, persis sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil.
Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur ini sudah berjalan sejak bulan Juni hingga Oktober 2021 di tempat berbeda," ujar Noca.

Menurut Niko, Pengakuan ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa putrinya telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

"Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu," terang Noca.

Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS yakni tukang ojek yang bertugas mengantar jemput korban dengan biaya upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain merongkus 8 tsk petugas juga berhasil  mengamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban," pungkas Iptu Noca Tryananto.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)