PNS Aceh Timur Rangkap Jabatan Ketua KONI, Langgar Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005

0


Samudranews.com-Aceh Timur-Aceh, Seyogianya ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.Dengan kata lain oknum PNS tidak di benarkan menjdi Ketua KONI,Senin (13/12/2021)

Jika demikian amanat Undang Undang tersebut, berarti Ketua Umum KONI Aceh Timur yang merupakan Kabid di salahsatu intansi pemerintahan di Aceh Timur masa bakti 2019-2023 melanggar Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2005, yang berbunyi:  
ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Cukup jelas bukan?.

Bahkan untuk menimalisir ASN, DPRD  Rangkap jabatan  sebagai Ketua KONI Mendagri menyurati Kemenpora, Kemudian Kemenpora pada tahun 2016  sudah menyurati Ketua Umum KONI Pusat, Ketua KONI seluruh provinsi dan ketua KONI tingkat Kabupaten Kota se Indonesia, dengan nomor surat 2145/SET/VII/2016.
pada tanggal 25 Juli 2016.

Adapun inti surat tersebut dengan adanya "Rankan Jabatan " kepala daerah/wali kota, pejabat struktural dan Fungsional serata anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.

Namun seperti nya ketua Umum KONI Provinsi Aceh H.Muzakir Manaf  mengabaikan surat dari Mekopora dan melanggar Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005.

Pasal nya Ketua Umum KONI Aceh, H.Muzakir Manaf telah melantik pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Aceh Timur  masa bakti 2019-2023 pada hari Senin (30/12/2019) silam.

Adapaun Pengurus KONI yang dilantik saat itu,  Ketua Umum Firman Dandy SE MSI,(PNS jabatan Kabid di salah satu instansi di Pemkab Aceh Timur) Ketua Harian Saiful Basri, SPd, MPd, 
Wakil Ketua Ashadi, Murhaban Gani, Fattah Fikri dan Iswandar.
Sedangkan Sekretaris Umum H Sulaiman Tole, dan Bendahara, Zulfikar SE MAP, serta pengurus bidang-bidang.( sumber Serambi).

Pertanyaan nya, mengapa ini bisa terjadi dan sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tidak ada yang mengendus rangkab jabatan ketua umum KONI Aceh Timur, atau di duga kuat ada orang yang berpengaruh yang mendukung nya.

Hendak nya dalam hal ini Inspektorat Aceh Timur lebih agesip membuat gebrakan, namu terkesan diam tanpa reaksi.

Hingga berita ini di tayangkan awak media ini belum berhasil menkonfirmasi ketua KONI  Provisi Aceh dan Bupati Aceh Timur.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)