Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Agama Deli Serdang,Ramadhana Ajukan Banding "PERZET"

0


Samudranews.com-Deli Serdang, Ramadana Selaku tergugat merasa kecewa atas putusan yang di berikan oleh Pengadilan Agama (PA) Deli Serdang, bahkan pihak PA dituding  kurang jeli dalam menetapkan keputusan.

Dalam keputusan pengadilan agama Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 8 November 2021 dengan  nomor 1841/ Pdt.6/2021/PA-LPK perkara GUGAT CERAI antara Rabi'ah Alwasliyah binti Marsal melawan Ramadana bin Saliman telah terjadi Putusan / Penetapan perceraian dengan metode GHAIB, yang di mengakan oleh penggugat.

Ramadana (35) merasa keberatan atas putusan tersebut, bahkan menurut nya, keputusan cerai Ghaib layak di ragukan diduga penuh dengan kebohongan, uajar Ramadana kepada media ini Selasa malam (21/12/2021).

Ada beberapa poin keterangan penggugat, Rabi'ah yang tidak sesuai Fatka.
1.Rabi'ah dalam kesaksian nya mengatakan saya Pergi meninggalkan rumah. Padahal yang meninggalkan rumah Rabi'ah.

2, Dikatakan nya saya tidak ada di rumah bahkan tidak berada di Indonesia. Padahal saya tinggal di rumah keluarga di jalan Batang Kuis dusun III desa Telaga Sari Tanjung Morawa.

Padahal Penggugat Rabi'ah Alwasliyah sudah mendatangi Kadus III Desa Telaga Sari  temapat kami tinggal, ujar Ramadana.

Sebelum mengajukan cerai Ghaib diduga penggugat sengaja mengaburkan tentang keberadaan saya supaya bisa dengan mulus menggugat Cerai Ghaib.

Ramadana mengatakan,  semua hal tersebut sesuai dengan apa yang di tertuangkan dalam isi dari Putusan/ Penetapan yang ada di dalam Notulen keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Hal rersebut membuat Ramadana merasa kecewa dan melakukan banding Gugatan PERZET, bahkan kini gugatan nya  memasuki sidang yang ke 4 yang akan di gelar pada hari Kamis 23 Desember 2021.

Sementara itu menurut ketengan Kepala dusun III Desa Telaga Sari Tanjung Morawa tempat domisili tergugat Ramadana membenarkan tentang kedatangan penggugat Rabi'ah Alwasliyah yang kedatangannya untuk mencari keberadaan tergugat pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021. Tetapi pada saat itu Kadus III Desa Telaga Sari menyarankan kepada  Rabi'ah Alwasliyah selaku pengugat untuk menghubungi keluarga si tergugat Ramadana karena pasti saudara nya tergugat memiliki nomor  handphone tergugat Ramadana yang dapat di hubungi. 

" Benar, Penggugat ada datang mempertayakan kan keberadaan tergugat dan saya menyaran kan agar menghubungi keluarga tergugat, pasti mereka mengetahui di mana keberadaan nya dan minimal ada no hp yang bisa di hubungi" tadas nya

Namun di kabarkan Kepala Desa Tanjung Morawa A ada menerbitkan surat pernyataan Ghaib tentang keberadaan Ramadana
dengan omor 470/2021 pertanggal 06 Juli 2021.

Kemudain pada hari Selasa (21-12-2021) saya minta di dampingi awak media menjumpai Kepala Desa Tanjung Morawa A
Siddin Sembiring untuk mempertanyakan penerbitan surat pernyataan Ghaib tersebut.

Namun Kepala Desa Tanjung Morawa A tidak mengakui nya dan seraya mengatakan," Pembuatan surat keterangan ataupun yang menyatakan Ghoib tentang keberadaan Ramadana ini atas permintaan Rabi'ah yang di dampingi kadus dusun I pada bulan Juli 2021 yang lalu .

Saya tidak ingat ( lupa ) apakah ada membuatnya atau tidak, tetapi seingat saya bila ada gugatan ghoib di pengadilan agama formulir ada dari pengadilan agama itu sendiri dan saya hanya mengisi yang di butuhkan serta tanda tangan/ paraf saja " elaknya.

| Waty



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)