Samudranews.com-Aceh Timur-Setelah melalui proses dan pertimbangan ahirnya LSM KANA mengaukan KIP Aceh Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum(DKPP) dan upaya LSM KANA membuahkan hasil,karena
DKPP menerima laporan tersebut.
Alhamdullillah DKPP telah menerima laporan yang kami ajukan, ujar ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) atas nama pribadi dengan teregister NO.01-13/SET-02/XII/2021, ujar Muzakkir pada media ini Jumat (17/12/2021).
"Insyaallah dalam dua hari ini saya akan melakukan delit aduan laporan perbaikan permanen /finalisasi untuk semua teradu atau terlapor sesui dengan aturan yang berlaku pasti kita akan menambahkan beberapa pasal mengenai pelanggaran kode etik karena pelapor di berikan kewenangan perbaikan
Dalam masa perbaikan aduan pelapor di beri hak untuk penambahkan teradu atau menambahkan terkait maupun sebaliknya" kata Muzakkir ketua LSM KANA.
Muzakkir mengatakan, sangat wajar kalau DKPP menerima laporan pengaduan yang saya laporkan, sebab ada delapan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Aceh Timur yang di lampirkan.
"Untuk itu sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada ketua DKPP yang telah menerima pengaduan yang saya laporkan, semoga kedepan lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pesta demokrasi khususnya di Aceh Timur dan pada umumnya di Aceh agar lebih berwibawa dan bijaksana dengan menjunjung tinggi undang undang pemilu dan nilai nilai ke arifan lokal" tandas Muzakir.
| Red