Foto Muthia |
Samudranews.com-Deli Serdang-Sumut,Merasa di rugikan Muthia melaporkan Oknum penyidik Polsek Patumbak, Aiptu ID Sinaga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pada hari Rabu (15/12/2021) siang.
Dengan bukti lapor, Laporan Nomor : STPL/127/XII/2021/Propam itu disampaikan Muthia (41), warga Pasar VII, Dusun I, Desa Marindal, Kecamatan, Kabupaten Deli Serdang dan diterima Bamin Subbag Yanduan, Aiptu Herpa Holong Samosir.
Dalam laporan itu, Aiptu ID Sinaga diganjar Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 13 ayat 1 huruf (e) : setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/127/XII/2021/Propam tanggal 15 Desember 2021.
Sebab, oknum Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Muthia sebesar Rp 16 juta rupiah.
"Kata penyidik itu uang Rp 16 juta tersebut untuk keperluan cabut perkara. Namun, sampai saat ini suami saya masih tetap ditahan, bahkan di Kejari Labuhan Deli," sebut Muthia kepada wartawan di Medan, Jumat (17/11/2021).
Menurut Muthia, uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan atas permintaan oknum ID Sinaga pada 26 Oktober 2021 lalu. Dia menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban Monica Sitanggang (31), sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah dilakukan serta surat peryataan telah diserahkan ke penyidik. Sedangkan suami Muthia, Ardi Mulyawan (46), disangka sebagai penadah sepeda motor curian.
"Jadi, selain kepada penyidik, saya juga bayar perdamaian dengan korban sebesar Rp 15 juta, dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Jadi total uang yang saya keluarkan sudah Ro 31 juta untuk perdamaian dan cabut perkara. Tapi, kenapa suami saya masih ditahan," ujar Muthia heran.
Karena itu, Muthia mengharapkan keadilan. Dia meminta suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah. Kata Muthia, suaminya mau membeli sepeda motor karena dilengkapi STNK dan kunci asli. Namun, kemudian suaminya diamankan.
Sebelumnya, Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Sabtu (15/10/2021) menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka eksekutor AAN (37), warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
"Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Kamis (14/10/2021). Tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas," kata Ridwan.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM (45), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan barang bukti uang sisa penjualan Rp 550 ribu serta sepotong kaos.
Penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir di depan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.
"Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," pungkas Ridwan.
| WT