Victor Yeimo DPO Kerusuhan Papua Sejak 2019, Ahirnya Diringkus Polisi

0


SamudraNews.com-Jayapura  - Pspua, Satgas Nemangkawi berhsil merimgkus Victor Yeimo, yang merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap hari ini di Jayapura, Papua.

"Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy kepada detikcom, Minggu (9/5/2021).

Lanjut Iqbal, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

" Victor disangkakan
rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP," lanjutnya.

Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli.

Saat ini tersangka Victor Yeimo di amankan di Mapolda Jayapura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iqbal.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, rentetan kerusuhan terjadi di Papua. Kerusuhan itu buntut kasus rasial yang kemudian memicu demo di Papua, tandasnya.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)