SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, H-2 Idul Fitri Polres Rokan Hilir Perketat Pos Penyekatan & Pos Pam Lebaran 1442 H dengan Peniadaan Mudik Oleh Sat Lantas Polres Rohil di Perbatasan Sumut- Riau.
Kepada awak media dalam Pres Rilisnya yang di terima awak media ini Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH,SIK. Selasa (11/5/2021) melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP David Richardo,SIK. menyampaikan" Hari kelima berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 Satgas penanggulangan & pencegahan covid-19, tanggal 6-17 Mei 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Pos Penyekatan pintu keluar Simp.Caltex telah amankan & diberi tilang kepada 2 unit ranmor,
Travel gelap SYARINA ABS yang membawa penumpang mudik yakni:
1.Mobil kijang Inova plat BK 1938 DF yang di kemudikan oleh
Irwansyah Munte (27) alamat Aek Buru Rantau Parapat Kab.Labuhan batu Utara yang membawa 5 penumpang tujuan Rantau prapat.
Kemudia tilang berikan kepada Mobil kIjang Inova BK 1670 TC yang di kemudikan oleh Ali Syahbani Nst (35) alamat Jln.Subrantas Bagan Batu yang membawa penumpang 4 orang tujuan Rantau Prapat.
"Menurut Kasat, Giat ini akan selalu kita laksanakan dan ditingkatkan lagi untuk menerapkan sesuai Surat Edraan tersebut. Untuk itu kita himbau masyarakat agar tertib dan ikuti aturan,tidak mencoba pakai travel gelap" katanya.
Dan kasat mengajak masyarakat agar lebih bersabar lagi dan lindungi diri kita serta keluarga untuk tidak mudik.
"Jika mau bermaaf maafan masih busa kita melalui Vidio Call demi kesehatan" pungkas David.
| HMS/ AM