Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. Dalam artian seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti yang dilakukan Kopda Suwandika Babinsa Koramil23/Lgst melakukan Sosialisasi PPKM kepada warga agar mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan ini masih ada warga sekitar yang masih belum mengetahui apa itu PPKM, maka dari itu kami selaku Babinsa melakukan Sosialisasi agar masyarakat tau dan paham tentang kegiatan PPKM yang di berlakukan oleh pemerintah," ucap suwandika.
Lanjutnya suwandika menyampaikan kepada warga tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 yang belum selesai, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujarnya.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi PPKM ke tempat tempat umum diantaranya Ke SPBU, ke Bengkel Motor dan ke Kantor Instansi pemerintahan di wilayah Kec. Langsa Timur”," pungkasnya.