Edarkan Sabu Dalam Lapas DS Ditangkap Kembali

0



SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa bahwa ada peredaran  Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Klas II B Langsa.

Lantas dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas, berdasarkan 
informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB malam, petugas Lapas Klas II B Langsa menggelar razia di kamar warga binaan, razia tersebut di pimpin oleh Kasi Binadi T.Dermawan, S.H., M.H dan Irwan Syahputra dan petugas lainnya. Saat melakukan penggeledahan di kamar Nomor 19 petugas menemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi kamar Nomor 19.

Haltersebut di sampaikan Waka Polres Langsa KOMPOL M.Dahlan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K., S.I.K pada saat menggelar Press Rilise di Mapolres Langsa pada hari Senin (5/4/2021)

Lanjut Kapolres,
Kemudian petugas Lapas  mengamankan seorang Napi  DS  Kemudian petugas Lapas  menghubungi anggota unit Opsnal Sat 
Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya pelaku beserta Barang-bukti diserahterimakan kepapolres Langsa guna pendalaman lebih lanjut.

Setelah di lakukan introgasi Tsk DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Langsa kepada sesama Napi.

Bersama DS petugas mengamankan barang bukti 79 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang,3 kaca pirek
1  unit timbangan digital warna hitam;
1 gunting
1 kotak warna hitam;
1  toples warna putih,unit Handphone merk Samsung warna biru
1,unit Handphone merk Oppo warna hitam;
Uang tunai sejumlah Rp. 250.000.

DS di jerat pasal 
Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Langsa
Heri Amd IP SH MH menambahkan DS menjalani hukumuman 8 tahun dan baru di jalani 1 tahun 6 bukan 

Press Rilise tersebuat dihadiri oleh 
Waka Polres Langsa Kompol M.Dahlan
Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman 
S.T.K., S.I.K
Kalapas Kelas IIB Langsa
Heri Amd IP SH MH
Kepala BNNK Langsa AKBP Basri dan personil Polres Langsa

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)