Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung DOR Kurir Bawa 1 Kg Sabu

0


SamudraNews.com-Bandar Lampung, Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil melumpukuhkan kurir  sabu dengan timah panas 
karena mencoba kabur dari sergapan petugas dengan membawa sabu 2 Kg. Tsk di ketahui berinisial EB warga Tanggamus, EB di lumpuksn di wilayah Jalan Pattimura, Gunung Mas, Telukbetung Selatan Bandar Lampung pada Rabu (24/3/2021) malam.

 Kepada awak media 
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda Saragih Minggu (28/3/2021) mengatakan, penangkapan tsk EB berawal dengan adanya  informasi masyarakat,
yang mengatakan bakal di Jalan Pattimura kerap di jadikan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut lantas tim melakukan pemantauan Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, pelaku baru berhasil ditangka.

"Saat itu tim melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor, dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian salah satunya turun dari atas motor, lalu mengambil barang bungkusan plastik berwarna putih," kata AKBP Ganda Saragih, 

Setelah itu, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya. Saat dikejar polisi, salah satu pelaku ini membuang bungkusan tersebut, kemudian langsung berlari. Sebelum akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, hingga mengenai kaki sebelah kiri.

"Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu, yang akan diambil pelaku untuk diedarkan. Ada pun di dalam bungkusan itu ada tiga paket seberat 1 Kg sabu. Sementara satu pelaku berinisial K berhasil kabur dengan sepeda motornya," ujar Ganda Saragih.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku baru sekali ini menjalankan aksinya. Akan tetapi, hal ini masih didalami pihak kepolisian, melihat pelaksanaannya yang besar ini. Oleh karenanya, jadi hal mustahil apabila baru satu kali beraksi.

Pengkuan tsk dirinya sebagai kurir mendapat imbalan Rp10 juta.

Bersama tsk petugas menyita barang bukti 2 kg Sabu ,tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

| Sumber Lampungpro.co

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)