Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 42,337 Kg Sabu Serta 85.038 Butir Ekstasi

0


Samudranews.com-Jskarta, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri 
bersama Bea Cukai berhadil menggagalkan peredaran narkotika jenis  sabu seberat 42,337 Kg dan 85.038 butir pil ekstasi. 

"Kami sampaikan sejak bulan Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi itu petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Dari kedua Tsk di amankan Barang bukti Sabu sebanyak 42.337 Kg dan Ekstasi 40.038 butir kemudian H5 10 butir," ujar Krisno.

Penangkapan kedua tsk pada saat itu petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat tim Gsbungsn melihat kapal yang mencurigakan, lantas di lakukan pengejaran hingga akhirnya kapal yang mencoba melarilsb diri dapat dihentikan.

"Setelah di lakukan pemeriksaam teryata kapal tersebut membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar setelah di buka ternyata paket tersebut berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Dari ketiga tsk petugas mengamankan Barang bukti 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

| Sumber detikgo.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)