Foto ilustrasi |
SamudraNews.com-Deli Serdang-Sumut, Tidak terima putrinya di lecehkan Pipin Irwanto (39), warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, Selasa (30/3/2021) siang.
Pipin mengadukan seorang pemilik toko, SS (35), warga Lubuk Pakam, Deliserdang karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur, dan pristiwaitu terjadi pada 15 Maret 2021 lalu.
"Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh SS (Pemilik toko red) secara paksa di tempat anak saya bekerja, lantas setelah kejadian itu anak saya berhenti bekerja" sebut Pipin.
Kata Pipin, SS mencium bibir anak nya secara paksa dari arah belakang tangan kananya memegang bahu bunga sehingga tidak bisa menghindar dari pelecehan tersebut, tuturnya.
Karena itu, Pipin meminta Polda Sumut segera memproses hukum terduga pelaku. Dia khawatir pelaku dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Selaku orang tua Bunga kami memohon kepada Bapak Direktur Reskrimum Polda Sumut agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak saya dan martabat keluarga kami yang telah dilecehkan oleh terduga SS," kata Pipin.
Dalam Dumas itu disampaikan,
bermohon kepada Bapak Direskrikuk Polda Sumut untuk memberikan perlindungan hukum kepada anaknya yang masih di bawah umur atas pelakuan dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh majikannya.
Pada Senin (29/3/2021), kemarin, Bunga didampingi orang tuanya hendak membuat Laporan Polisi ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Namun, karena faktor usianya, orang tua Bunga disarankan untuk membuat Dumas.
| W