SamudraNews.com-Rokanhilir-Riau, Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Tsk berinisial EH alias Cilo berhasil di ringkus oleh Babinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah BRIPKA Dedi Winata Surbakti.
Kepada Awak media Kapolres Rohil melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP JR Wati Bessi mengatakan bahwa, tsk Cilo di ringkus saat berada
diteras rumah warga bernama Aini di Jl. Ahmad Yani Kep. Bagan Sinembah Kab. Rohil Jumat, 19 Maret 2021 sekira pukul 23:00 wib.
Lanjut Kapolsek, Pada saat penagkaapan BRIPKA Dedi Winata Surbakti di dampingi oleh ketua RT setempat dan bersama Tsk ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisikan 9 (sembilan) lembar pelastik kosong bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet pelastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah mancis.
"Kemudian berjarak 1,1/2 meter dari tsk Cilo duduk di temukan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, dan setelah di introgasi diakui oleh tsk bahwa barang haram tersebut milik nya yang dilemparkan sesaat BRIPKA Dedi Winata Surbakti bersama dengan warga datang ke TKP" terang Kapolsek.
"Saat ini Tsk bersama barang bukti telah di amankan ke Mapolsek Bagan Sinembah Guna proses hukum lebih lanjut.
| AS