SamudraNews.com-Langkat-Sunut, Sat Resnarkoba Polres Langkat Berhasil Meringkus 8 tsk pemilik 93 Kg Ganja dan Pemilik 3 kg Sabu di tempat dan waktu yang berbeda.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga pada saat menggelar Press Rilis di Mapolres Langkat Senin (22/3/2021).
Menurut Kapolres Penangkapan tsk pemilik 93.000 gram ganja yang merupakan warga Gayo Lues, Aceh Tengah itu, pada hari Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, ujarnya.
"Pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang akan ada transaksi Nakotika jenis Ganja menggunakan satu unit mobil BK 1164 BB" kata Kapolres.
Lantas anggota melakukan pemantauan dan ketika dirazia di dalam mobil ditemukan 93 bal atau 93.000 gram ganja dan merongkus dua tersangka berinisial BD (21) dan DAM (21) keduanya merupakan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah.
Setelah mengamakan kedua tersangka kemudian dilakukan pengembangan ke Hotel Grand Nusantara Medan, dan berhasil meringkus dua orang tersangka yang terlibat dengan pengedaran 93.000 gram ganja yakni Kalimat (22) dan M Safii (22) keduanya juga merupakan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah, terang Edi Suranta Sinulingga.
Menurut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Langkat, juga berhasil meringkus tiga orang tersangka pemilik 3 kg Sabu asal Tanjung Balai. Adapun idisial ketiga tsk CM (33), AS (35), dan Y A (41).
"Ketiga tsk ini diamankan di dua lokasi, di Pekan Gebang,di depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang kemudian di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Langkat, pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Kata Kapoles, Ketiganya dirigkus saat mengendarai mobil Avanza warna hitam Nopol 1697 VQ. Bersama tsk petugas mengamankan BB bukti 2 kg Sabu yang di kemas dalam Teh China Merk Guanyinmang.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan di lokasi berbeda pada Minggu (14/3/2021) petugas berhasil merigkus tsk ZA alias Wak No (32) di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu, dari tangan tsk di amankan 1 kg sabu, tsk
tercatat sebagai warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, imbuh Kapolres.
" Saat ini ke 8 tsk dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Langkat Guna pengembangan lebih lanjut, tutup Kapolres.
| S.Tarigan