Bejat !!! 10 Pria Rudapaksa Seroang Siswi di Langsa

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Satreskrim Polres Langsa Berhasil meringkus 9 orang pria pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi di Langsa, awal nya perlakuan bejat itu di lakukan di dalam rumah kosong di Kec. Langsa Kota pada hari Sabtu (16/3) malam sekira pukul 20:30.


Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Arief Sukmo Wibowo,SIK Rabu (31/3/2021) dalam press rilis di Mapolres Langsa mengatakan, kesepuluh tersangka MRA, 17, MS, 18, MOS, 19, MVP, 15, MRE, 18, NS, 17, MH, 19, MKA, 21, MNH, 17, dan BK, 19, warga Langsa masih DPO.

Dijelaskan Kapolres, dugaan rudapaksa yang yang terjadi terhadap korban dengan cara membawa korban ke sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kec. Langsa Kota 
yang mana di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu. Kemudian disusul tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH ke rumah kosong tersebut sehingga korban dirudapkasa secara bergilir.

Kasus rudapaksa tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang terhadap tersangka MS namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Langsa dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan upaya penangkapan," sebut Kapolres.

Selanjutnya, Sabtu (20/3) sekira pukul 03:00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS, MKA MH, MNH, MRA,

MRE, MVP, MS, para tersangka ditangkap di dalam rumah masing-
masing.

Sedangkan tersangka MS dan tersangka MOS pada hari Selasa (23/3/2021) sekira pukul 12:45  menyerahkan diri ke Polres Langsa. Sementara satu tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO). Para tsk merupakan warga Sungai Pauh, Matang Selimeng, Alue Dua, Gp Tengoh, dan Paya Bujok Seumak.

Selain meringkus 9 tsk  petugas juga berhasil mengamankan barang  korban yang berstatus siswi, berupa kain sarung motif garis-garis berwarna putih, satu jilbab segi empat polos berwarna merah marun, baju berlengan panjang berwarna merah marun dengan dengan tulisan di bagian dada depan "Just Peachy", berwarna merah muda, satu celana panjang jins berbahan karet berwarna biru muda, satu celana dalam polos berwana merah marun berbahan karet, satu bra berwarna merah muda polos.

Kemudian, Petuga juga berhasil mengamankan barang bukti para pelaku yakni :
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma Tanpa Nomor Plat warna hitam No rangka MH1JB21184K454793, Nomor Mesin JB21E1450241.

1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat nopol BL 4074 FT Nomor Rangka MH1JFW113FK127040, nomor mesin JFW1E1132153.

1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BL 6238 FU, Warna merah Putih dengan Nomor Rangka: MHIJFZ118GK381314, Nomor Mesin:

1 unit Sepeda Motor Honda Merk Scopy dengan Nomor Polisi BL 5489 FAC,warna Hitam Putih Nomor Rangka:MHIJM3121KK747859,Nomor mesin: JM31E2742746.

1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 4187 ZW warna Putih Lis Biru dengan No Rangka: MH1JFZ117HK855948 dan Nomor Mesin: JFZ1E1861779.

Dan 1 unit Handphone merk Vivo 1816 type Y91 warna Hitam Biru IMEI 1 : 867906049127913 IMEI 2 : 867906049127905.

1 unit handphone merk Realme C2 type RMX1941 warna biru IMEI 1 : 865518046659913, IMEI 2 865518046659905.

1 unit handphone merk Samsung Type SM-J. Warna Putih IME 1 353516079929012.
JFZIE1376622. 

1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1816 type Y91 warna Hitam Biru IMEI 1 : 867906049127913 IMEI 2 : 867906049127

1 unit handphone merk Brand code warna hitam B 11 IME 1 : 3650 II 005084880, IME 2: 3650 II 005084898.

1unit Handphone merk Vivo 1606 warna putih Y91 IMEI 1 865588031978057 IMEI 2 : 865588031978040.

Menurut Kapolres, Para tersangka dijerat Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dengsn Ancaman Hukuman, Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa," pungkas Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,katanya.

"Sedangkan korban saat ini sudah mendapat pendampingan guna memulihkan terauma skitat musibah yang di derita nya" tadas Kapolres.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)