SamudraNews.com-Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan pengedaran 30 kg ganja kering yang di bawa oleh tsk SJ, Barang haram tersebut di angkut oleh tsk menggunakan mobil Toyota Fortuner. Tsk di ringkus Polisi di Desa Kumbang Jaya Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB malam.
Kepada awak media Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wanito Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, Senin (29/3/2021) mengatakan, penangkapan tsk ini berkat ada nya laporan dari masyarakat yang mencurigai ada seorang peria membawa barang haram jenis ganja warga
warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara
Yang akan meneju Kutacane.
Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pengintayan dan ahirnya mengendus keberadaan tsk.
"Kemudian di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Anggota Sat Resnarkoba berhasil memberhentikan laju mobil Toyota Fortuner" kata kasat.
Setelah di lakukan pemeriksaan kata Kasat, di dalam mobil Toyota Fortuner, anggota menemukan dua goni warna putih dan setelah di buka kedua gini tersebut berisikan 22 bal ganja dengan berat 30 kg. Lantas anggota mengamankan tsk.
"Selain mengaman tsk dan 30 kg ganja anggota juga mengaman barang bukti satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu unit Mobil Toyota Fortuner warna putih dan uang tunai Rp 4 juta, dan saat ini Tsk beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut" tutup Kasat Res Narkoba.
| Sumber Serambi news com